Thursday, May 2, 2013

UJIAN BACAAN ALQURAN BAGI CALON WAKIL RAKYAT DI ACEH



UJIAN BACAAN ALQURAN BAGI CALON WAKIL RAKYAT DI ACEH

Markah lulus minimum 50.
Kategori ujian: tajwid, fasahah, dan adab
Jumlah calon: 1231 orang
Jumlah datang ujian : 1140 (91 tak hadir ujian bacaan )
Jumlah tidak lulus : 42 orang.

Hanya 3.4% sahaja yang gagal ujian. Nama calon yang gagal tidak diumumkan berdasarkan kesepakatan demi tidak memalukan calon, juga sebagai muhasabah diri, cuma gugur kelayakan menjadi calon wakil rakyat.


Ratusan calon legislatif di Kota Langsa, Provinsi Aceh, mengikuti tes membaca Alquran. Tes ini merupakan syarat wajib yang harus diikuti para calon anggota dewan.


Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan hasil tes uji baca Al-Quran bagi bakal calon legislator (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk Pemilu 2014, pada Selasa, 30 April 2013. Sebanyak 42 caleg dinyatakan tak lulus.

"Mereka tidak mampu mencapai angka minimal 50 untuk syarat lulus," kata Ketua Pokja Tes Baca Al-Quran KIP Aceh, Akmal Abzal. Ketentuan tes tersebut di Aceh sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.



Menurut Akmal, ada 1.231 caleg yang ikut tes selama tiga hari, 27-29 April 2013. Dari jumlah itu, sebanyak 91 orang tidak hadir mengikuti tes. "Berarti ada 1.140 caleg yang ikut tes," ujarnya.

Dari 42 yang tidak lulus, sebanyak 39 caleg berasal dari Partai Nasional dan hanya tiga orang yang berasal dari partai lokal di Aceh. Ada empat partai yang meluluskan semua calegnya untuk berhak ikut dipilih dalam perebutan kursi DPRA, 2014 mendatang. Akmal menolak menyebutkan nama-nama caleg dan partai sesuai dengan kesepakatan bersama.
Tes baca Al-Quran di Aceh dilakukan oleh dewan juri dari kalangan ulama dan pemuka agama. Setiap calon hanya membutuhkan nilai minimal 50 untuk syarat lewat, dari beberapa kategori penilaian, seperti tajwid, fasahah, dan adab.
Kata Akmal, mereka yang tidak hadir akan diberikan kesempatan kedua mengikuti tes pada 9-22 April. Itu pun mereka harus mampu menunjukkan alasan yang benar kenapa berhalangan hadir. "Kalau alasannya tidak kuat atau berbohong, akan gugur dengan sendirinya," ujarnya


No comments:

Post a Comment